https://docs.google.com/uc?export=download&id=0B-70q3w-u_oGSlJoLVlHZThnSmc
Berikut adalah materi dari powerpointnya
UNDANG-UNDANG
PERWAQAFAN DI INDONESIA
1. Peraturan Pemerintah
No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (PP Wakaf) mendefinisikan benda
wakaf hanya terbatas pada tanah.
2. Instruksi Presiden
No.1 tahun 1991, yang tidak menyebutkan harta kekayaan yang berupa tanah (wakaf
adalah perbuatan hukum seseorang atau sekeleompok orang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya
guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran
Islam).
3. UU No.16 tahun 2001 tentang Yayasan ("UU Yayasan")
Pasal 15 (3), 26, 52 (2)
4. Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
5. Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan
UU nomor 41 tahun 2004.
6. Pemerintah TT Perwakilan BWI.
7. Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Administrasi Pendaftaran Wakaf uang.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 41 TAHUN 2004 INI
TERDIRI:
Ø BAB
I KETENTUAN UMUM
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 1
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 1
Ø BAB
II DASAR-DASAR WAKAF
Terdiri dari 30 pasal, yaitu pasal 2 sampai pasal 31
Terdiri dari 30 pasal, yaitu pasal 2 sampai pasal 31
Ø BAB
III PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA WAKAF
Terdiri dari 8 pasal, yaitu pasal 32 sampai pasal 39
Terdiri dari 8 pasal, yaitu pasal 32 sampai pasal 39
Ø BAB
IV PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 40 dan pasal 41
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 40 dan pasal 41
Ø BAB
V PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Terdiri dari 5 pasal, yaitu pasal 42 sampai pasal 46
Terdiri dari 5 pasal, yaitu pasal 42 sampai pasal 46
Ø BAB VI
BADAN WAKAF INDONESIA
Terdiri dari 15 pasal, yaitu pasal 47 sampai pasal 61
Terdiri dari 15 pasal, yaitu pasal 47 sampai pasal 61
Ø BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 62
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 62
Ø BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 63 sampai pasal 66
Terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 63 sampai pasal 66
Ø BAB IX
KETENTUAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 67 dan pasal 68
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 67 dan pasal 68
Ø BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 69 dan pasal 70
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 69 dan pasal 70
Ø BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 71
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 71
0 komentar:
Posting Komentar