Halaman

Minggu, 16 Juli 2017

Powerpoint materi "WAQAF"

Untuk mendownload powerpoint mengenai waqaf silakan klik link dibawah ini

https://docs.google.com/uc?export=download&id=0B-70q3w-u_oGSlJoLVlHZThnSmc

Berikut adalah materi dari powerpointnya


UNDANG-UNDANG  PERWAQAFAN DI INDONESIA

1. Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (PP Wakaf) mendefinisikan benda wakaf hanya terbatas pada tanah.

2. Instruksi Presiden No.1 tahun 1991, yang tidak menyebutkan harta kekayaan yang berupa tanah (wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekeleompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam).

3. UU No.16 tahun 2001 tentang Yayasan ("UU Yayasan") Pasal 15 (3), 26, 52 (2)

4. Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

5. Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU nomor 41 tahun 2004.

6. Pemerintah TT Perwakilan BWI.

7. Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf uang.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 41 TAHUN 2004 INI TERDIRI:

Ø  BAB I KETENTUAN UMUM
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 1

Ø  BAB II DASAR-DASAR WAKAF
Terdiri dari 30 pasal, yaitu pasal 2 sampai pasal 31

Ø  BAB III PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA WAKAF
Terdiri dari 8 pasal, yaitu pasal 32 sampai pasal 39

Ø  BAB IV PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 40 dan pasal 41

Ø  BAB V PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Terdiri dari 5 pasal, yaitu pasal 42 sampai pasal 46

Ø  BAB VI BADAN WAKAF INDONESIA
Terdiri dari 15 pasal, yaitu pasal 47 sampai pasal 61

Ø  BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 62

Ø  BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 63 sampai pasal 66

Ø  BAB IX KETENTUAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 67 dan pasal 68

Ø  BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 69 dan pasal 70

Ø  BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 71










0 komentar:

Posting Komentar